Izin Pendirian Diperketat, Jumlah Pabrik Rokok Turun dari 4.669 Jadi 754

Izin Pendirian Diperketat, Jumlah Pabrik Rokok Turun dari 4.669 Jadi 754

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 27 Sep 2016 12:39 WIB
Izin Pendirian Diperketat, Jumlah Pabrik Rokok Turun dari 4.669 Jadi 754
Foto: Dok. Ditjen Bea Cukai
Jakarta - Jumlah pabrik rokok menurun cukup signifikan dari tahun ke tahun, hal ini disebabkan upaya intensif yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) baik melalui pengawasan administrasi maupun fisik.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, menyampaikan jumlah pabrik rokok turun dari 4.669 di 2007 menjadi hanya 754 pabrik di 2016. Ini disebabkan Bea Cukai cukup ketat dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok dan banyak melakukan penutupan pabrik-pabrik yang tidak patuh.

"Pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup, sekarang hanya ada 750-an pabrik," ujar Heru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan terpisah, Ismanu Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) menyatakan bahwa pengawasan Bea Cukai memang sudah cukup baik.

"GAPPRI siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembinaan industri hasil tembakau," ujar Ismanu.

Upaya penertiban tersebut akan terus dilakukan oleh Bea Cukai dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai yaitu pengawasan peredaran rokok.

Bea Cukai berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok dan peredaran hasil produksinya, berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads