Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, menyampaikan jumlah pabrik rokok turun dari 4.669 di 2007 menjadi hanya 754 pabrik di 2016. Ini disebabkan Bea Cukai cukup ketat dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok dan banyak melakukan penutupan pabrik-pabrik yang tidak patuh.
"Pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup, sekarang hanya ada 750-an pabrik," ujar Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"GAPPRI siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembinaan industri hasil tembakau," ujar Ismanu.
Upaya penertiban tersebut akan terus dilakukan oleh Bea Cukai dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai yaitu pengawasan peredaran rokok.
Bea Cukai berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok dan peredaran hasil produksinya, berkoordinasi dengan instansi penegak hukum dan mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. (mkl/hns)











































