Kenaikan tertinggi adalah 13,46 % untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 % untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.
"Rokok merugikan kesehatan masyarakat sehingga harus dibatasi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (30/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu, pertumbuhan produksi Hasil Tembakau telah dikendalikan, sehingga selama 10 tahun terakhir menunjukkan tren yang negatif yaitu sebesar -0,28%, dimana pada saat yang bersamaan jumlah penduduk Indonesia tumbuh sebesar 1,4%,.
"Untuk kepentingan kesehatan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di tahun 2016," paparnya. (mkl/hns)











































