Naikkan Tarif Cukai, Sri Mulyani: Rokok Merugikan Kesehatan

Naikkan Tarif Cukai, Sri Mulyani: Rokok Merugikan Kesehatan

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 30 Sep 2016 14:33 WIB
Naikkan Tarif Cukai, Sri Mulyani: Rokok Merugikan Kesehatan
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%.

Kenaikan tertinggi adalah 13,46 % untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 % untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.

"Rokok merugikan kesehatan masyarakat sehingga harus dibatasi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (30/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara riil, kebijakan kenaikan cukai dapat menekan konsumsi rokok cukup signifikan melalui kenaikan cukai. Dalam 10 tahun terakhir, jumlah pabrik rokok telah berkurang dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di 2016.

Di samping itu, pertumbuhan produksi Hasil Tembakau telah dikendalikan, sehingga selama 10 tahun terakhir menunjukkan tren yang negatif yaitu sebesar -0,28%, dimana pada saat yang bersamaan jumlah penduduk Indonesia tumbuh sebesar 1,4%,.

"Untuk kepentingan kesehatan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam 10 tahun terakhir telah mengurangi jumlah pabrik rokok dari 4.669 pabrik menjadi 754 pabrik di tahun 2016," paparnya. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads