Sri Mulyani Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Sri Mulyani Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 30 Sep 2016 15:26 WIB
Sri Mulyani Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menindak rokok ilegal sebanyak 11.266.600 batang dan satu buah mesin pembuat rokok merek Shenzen yang berkapasitas produksi 1.500 batang rokok per menit.

Hasil penindakan tersebut secara resmi dihancurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang didampingi Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di kantor pusat DJBC, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Jokowi Musnahkan 11 Juta Batang Rokok IlegalJokowi Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Penindakan tersebut dilaksanakan sebelumnya di Jakarta dan Klaten (Jawa Tengah). Secara jumlah, ini merupakan penindakan yang cukup besar dilakukan oleh pegawai bea dan cukai.

"Rokok ilegal sangat membahayakan kesehatan dan ketersediaan lapangan pekerjaan, karena mempengaruhi jumlah produksi rokok legal, serta mempengaruhi penerimaan negara," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menyatakan, pemerintah harus memberi ruang pengusaha tembakau lokal untuk menjual produknya pada industri rokok, sambil juga menyusun langkah-langkah agar petani tembakau dan pihak-pihak yang terkait beralih pada industri lain.
Sri Mulyani cek mesin pembuat rokok ilegalSri Mulyani cek mesin pembuat rokok ilegal

Pemerintah akan menyusun tata niaga impor tembakau serta merancang kebijakan terkait industri rokok agar dapat mengalihkan dari pasar domestik ke pasar internasional, melalui pemberian fasilitas dalam bentuk kawasan berikat atau fasilitas lainnya.

"Kita akan terus berupaya untuk menindak dan menegakkan hukum di bidang rokok ilegal," tukasnya. (mkl/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads