Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, untuk menaikkan tarif cukai rokok mempertimbangkan banyak hal. Besaran yang diputuskan sekarang dinilai sudah maksimal.
"Tahun lalu rata-rata tertimbang 11,33%, tahun ini 10,54%, turun sedikit dibandingkan tahun lalu. Tapi kenaikan dua tahun terakhir telah dianggap paling maksimal dilihat terhadap aspek penerimaan negara dan produksi," ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau cuma dilihat dari satu aspek kesehatan misalnya naiknya lebih kecil, tapi kalau dari yang lainnya kan harus dilihat dan dipertimbangkan. Misalnya untuk penindakan rokok ilegal. Ini juga menjadi perhatian kami," terang Sri Mulyani.
Hal yang senada juga disampaikan oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Menurutnya, untuk tarif cukai dinaikkan sangat tinggi, hingga harganya Rp 50.000 per bungkus tentunya tidak mencakup semua aspek.
"Kan tidak bisa begitu. Menentukan tarif itu semua sudah dihitung dan dipertimbangkan," tegas Heru. (mkl/hns)











































