Ini Alasan Sri Mulyani Tak Naikkan Cukai Hingga Harga Rokok Rp 50.000/Bungkus

Ini Alasan Sri Mulyani Tak Naikkan Cukai Hingga Harga Rokok Rp 50.000/Bungkus

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 30 Sep 2016 16:16 WIB
Ini Alasan Sri Mulyani Tak Naikkan Cukai Hingga Harga Rokok Rp 50.000/Bungkus
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tarif cukai untuk rokok akhirnya diputuskan naik dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%. Ini artinya harga rokok tidak naik menjadi Rp 50.000/bungkus

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, untuk menaikkan tarif cukai rokok mempertimbangkan banyak hal. Besaran yang diputuskan sekarang dinilai sudah maksimal.

"Tahun lalu rata-rata tertimbang 11,33%, tahun ini 10,54%, turun sedikit dibandingkan tahun lalu. Tapi kenaikan dua tahun terakhir telah dianggap paling maksimal dilihat terhadap aspek penerimaan negara dan produksi," ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani mengakui, kalau dilihat dari aspek kesehatan memang kenaikan tarif cukai bisa dikatakan kecil. Namun dalam penetapan tarif, harus melihat banyak aspek.

"Kalau cuma dilihat dari satu aspek kesehatan misalnya naiknya lebih kecil, tapi kalau dari yang lainnya kan harus dilihat dan dipertimbangkan. Misalnya untuk penindakan rokok ilegal. Ini juga menjadi perhatian kami," terang Sri Mulyani.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. Menurutnya, untuk tarif cukai dinaikkan sangat tinggi, hingga harganya Rp 50.000 per bungkus tentunya tidak mencakup semua aspek.

"Kan tidak bisa begitu. Menentukan tarif itu semua sudah dihitung dan dipertimbangkan," tegas Heru. (mkl/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads