Demikianlah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Diketahui, tarif cukai untuk rokok akhirnya diputuskan naik dengan rata-rata tertimbang sebesar 10,54% dan kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaruh terhadap inflasi telah dipertimbangkan sejak sebelum penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Secara keseluruhan tahun, asumsi untuk inflasi adalah 4%.
Sri Mulyani menambahkan, untuk dampak terhadap kemiskinan harus dikaji terlebih dahulu. Apalagi konsumsi rokok yang besar untuk masyarakat miskin.
"Harusnya berpengaruh terhadap kemiskinan, tapi nanti saya cek dulu berapa angkanya," tukasnya. (mkl/hns)











































