Cukai Rokok Naik Rata-rata 10%, Pengusaha: Harusnya Bertahap

Cukai Rokok Naik Rata-rata 10%, Pengusaha: Harusnya Bertahap

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Jumat, 30 Sep 2016 20:47 WIB
Cukai Rokok Naik Rata-rata 10%, Pengusaha: Harusnya Bertahap
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai resmi menaikkan tarif cukai sebesar 13,46 % untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0% untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB.

Dengan demikian kenaikan rata-rata terjadi sebesar 10,54% yang berpengaruh terhadap kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%.

Kenaikan tarif cukai rokok resmi naik pada awal tahun 2017. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.010/2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Asosiasi Pengsaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menanggapi kenaikan tarif cukai rokok awal tahun depan. Menurutnya kenaikan tarif cukai rokok yang dimulai awal tahun depan terbilang tinggi. Seharusnya pemerintah bertahap menaikan tarif cukai rokok yang nantinya berimbas kepada tingkat produksi rokok.

"Intinya mengenai masalah cukai menurut pandangan kami sebaiknya tidak diberlakukan setinggi itu. Karena sepengetahuan kami harusnya dilakukan bertahap, sehingga tidak langsung 13% karena itu akan memukul produksi kita," jelas Hariyadi di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).

"Tapi kebiasaan dari pemerintah itu kalau kekurangan dana yang nomor satu dinaikkan adalah cukai," tambah Hariyadi.

Menurutnya dengan meningkatnya cukai rokok di tahun 2017 akan mengakibatkan turunnya angka produksi rokok di Indonesia. Turunnya angka produksi juga akan berimbas kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai dalam jumlah besar dan petani tembakau.

"Pasti ada penurunan produksi. Kalau begitu pasti ada pengurangan karyawan dan itu tidak hanya karyawan, petani tembakau juga akan terkena," jelas Hariyadi.

Selain itu, kenaikan cukai rokok juga akan menimbulkan maraknya cukai rokok ilegal. Sehingga bertambahnya kasus penjualan rokok tanpa pita cukai resmi akan berkontribusi terhadap kerugian negara.

"Kalau cukainya terlalu tinggi maka mengakibatkan terjadi cukai palsu," ujar Hariyadi. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads