Dengan demikian kenaikan rata-rata terjadi sebesar 10,54% yang berpengaruh terhadap kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%.
Kenaikan tarif cukai rokok resmi naik pada awal tahun 2017. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.010/2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya mengenai masalah cukai menurut pandangan kami sebaiknya tidak diberlakukan setinggi itu. Karena sepengetahuan kami harusnya dilakukan bertahap, sehingga tidak langsung 13% karena itu akan memukul produksi kita," jelas Hariyadi di Kantor Apindo, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
"Tapi kebiasaan dari pemerintah itu kalau kekurangan dana yang nomor satu dinaikkan adalah cukai," tambah Hariyadi.
Menurutnya dengan meningkatnya cukai rokok di tahun 2017 akan mengakibatkan turunnya angka produksi rokok di Indonesia. Turunnya angka produksi juga akan berimbas kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai dalam jumlah besar dan petani tembakau.
"Pasti ada penurunan produksi. Kalau begitu pasti ada pengurangan karyawan dan itu tidak hanya karyawan, petani tembakau juga akan terkena," jelas Hariyadi.
Selain itu, kenaikan cukai rokok juga akan menimbulkan maraknya cukai rokok ilegal. Sehingga bertambahnya kasus penjualan rokok tanpa pita cukai resmi akan berkontribusi terhadap kerugian negara.
"Kalau cukainya terlalu tinggi maka mengakibatkan terjadi cukai palsu," ujar Hariyadi. (ang/ang)











































