Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan kenaikan tarif cukai hasil tembakau salah satunya adalah sebagai instrumen disinsentif rokok ilegal. Sejalan dengan kebijakan tersebut Bea Cukai secara terus-menerus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Sepanjang 2016, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Ini termasuk penindakan hasil tembakau asal impor. Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp116,2 miliar," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di 2015 terdapat peningkatan penindakan cukup signifikan, sebanyak 1.232 telah berhasil ditangani Bea Cukai, sebanyak 89,6 juta batang bernilai Rp90,68 miliar berhasil diamankan Bea Cukai.
Sementara itu, Ismanu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI), pabrik rokok mendukung law enforcement berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
"Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, rokok ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan," tutur Ismanu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan usaha yang lebih optimal, terutama yang berkaitan dengan pengawasan produksi dan peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak, khususnya dari aparat penegak hukum dan masyarakat guna memastikan bahwa kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah dapat berjalan efektif dan sesuai dengan yang diharapkan. (hns/hns)











































