Untuk itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penuh Inpres No.7 Tahun 2016.
"Adalah seyogyanya industri kelautan dan perikanan ini menjadi tulang punggung perekonomian negara kita," ujar Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani dalam sambutannya pada Rakernas Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (7/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berdasarkan data yang saya lihat, industri kelautan dan kemaritiman menyumbangkan Rp 165 triliun. Angka itu masih sangat jauh untuk menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia," ujar dia.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, mengatakan implementasi aturan tersebut sangat penting bagi industrialisasi di sektor perikanan karena berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan.
"Termasuk untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara. Untuk percepatan industri perikanan nasional, kita juga harus memperhatikan infrastruktur dan skema pembiayaannya harus seperti apa," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
Pembangunan infrastruktur yang diharapkan adalah sarana jalan, ketersediaan energi gas dan listrik yang memadai sehingga bisa meyakinkan investor tentang keberpihakan pemerintah terhadap investasi baru di daerah tersebut.
"Yang paling cepat recover ekonomi kita itu perikanan dan pariwisata. Jadi di daerah terpencil, percuma ada industri perikanan kalau tidak ada listrik atau energi," pungkas Rosan. (hns/hns)