Pekan Depan, Jonan akan Terbitkan Aturan Harga Gas untuk 3 Industri

Pekan Depan, Jonan akan Terbitkan Aturan Harga Gas untuk 3 Industri

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 17 Nov 2016 15:00 WIB
Pekan Depan, Jonan akan Terbitkan Aturan Harga Gas untuk 3 Industri
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri ESDM, Ignasius Jonan, kumpul bareng membahas soal harga gas. Selama kurang lebih 2,5 jam, ketiga menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mencari formula menetapkan harga gas untuk 3 sektor industri yaitu Petrokimia, Pupuk, dan Baja.

Harga yang akan ditetapkan nantinya akan sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yaitu maksimal US$ 6/MMBtu.

"Difinalisasi (hasil rapat). (Yang dapat penurunan) Tiga sektor, Petrokimia, Pupuk, dan Baja. Itu harga maksimum US$ 6," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, usai rapat di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (17/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jonan mengatakan, Kementerian ESDM membuat Peraturan Menteri (Permen) dan akan diputuskan minggu depan. Sedangkan untuk penurunan harga sendiri tiga sektor tersebut, dirinya mengatakan akan mulai pada awal tahun depan.

"Berlaku per 1 Januari," katanya singkat.

Senada, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar ,juga mengatakan kalau penetapan harga tersebut akan mengikuti instruksi Presiden.

"Tetap arahan Pak Presiden kan US$ 6. Kita akan mencoba harga segitu. Strateginya nanti. Semoga Minggu depan bisa kita putuskan," paparnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads