Harga yang akan ditetapkan nantinya akan sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yaitu maksimal US$ 6/MMBtu.
"Difinalisasi (hasil rapat). (Yang dapat penurunan) Tiga sektor, Petrokimia, Pupuk, dan Baja. Itu harga maksimum US$ 6," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan, usai rapat di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (17/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berlaku per 1 Januari," katanya singkat.
Senada, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar ,juga mengatakan kalau penetapan harga tersebut akan mengikuti instruksi Presiden.
"Tetap arahan Pak Presiden kan US$ 6. Kita akan mencoba harga segitu. Strateginya nanti. Semoga Minggu depan bisa kita putuskan," paparnya. (hns/hns)











































