Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan rapat tersebut membahas formula penetapan harga gas.
"Kita melaporkan bahwa ada satu formula yang bisa dijadikan pegangan untuk tetapkan harga gas. Jadi diharapkan tidak fix harus berapa. Jadi kalau ini tumbuh, itu juga tumbuh," ungkapnya usai mengikuti rapat, Kamis (17/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jangan karena ketidakefisienan industri menyebabkan tuntutan terhadap gas yang lebih banyak. Jangan sampai industri yang tidak efisien mengklaim butuh gas lebih banyak, dan harga akhir produksi industri itu. Jadi kalau harga produk industri naik, harusnya yang menyediakan gas ikut menikmati. Mau dibuat variabelnya nanti," tuturnya.
Untuk saat ini, lanjut Putu, penetapan harga gas industri masih terus dibahas hingga pekan depan. Aturannya pun akan keluar dalam bentuk Peraturan Menteri.
"Tadi memutuskan mekanisme saja. mekanisme hitung gas. Jadi yang pasti komponen gas, ada harga hulu, komponen efisiensi industri. Jadi kan mengikuti harga hulu gas, kemudian mengikuti harga produk akhirnya," jelasnya.
"Gas itu kan sumbernya macam-macam, ada yang dapatnya dari jauh, dekat, di laut, darat, jadi lain-lain, tidak bisa disamakan. Jadi tergantung nanti dari harga sumurnya berapa, kemudian industri seperti apa, transportasi seperti apa," tutup Putu. (hns/hns)











































