Para pengusaha sejati mendukung revisi tersebut, supaya dapat memberikan iklim usaha yang adil, dan memberi kesempatan berusaha kepada pemain kecil. Namun, para pelaku usaha mengusulkan sejumlah point dari rencana RUU tersebut, supaya KPPU dapat lebih maksimal dan terbuka dalam menjalani fungsinya.
Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono mengatakan, pihaknya bersama dengan sejumlah asosiasi sektoral telah membahas 11 poin yang diusulkan terkait dengan rencana revisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang kedua, Sutrisno mengatakan, jika revisi seharusnya dilakukan secara komperehensif terutama mengenai substansi, struktur, masalah kelembagaan KPPU, tentang hukum acara serta muatan-muatan baru yang diperlukan untuk kepentingan umum dan efisiensi.
"Jadi bukan semata-mata untuk memperkuat kewenangan KPPU saja," katanya.
Selanjutanya, pelaku usaha meminta supaya pengertian tentang praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat harus dibuat lebih jelas supaya tidak menimbulkan pasal karet.
"Pengertian praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini tidak ada tolak ukur. Sehingga tidak ada kepastian hukum, jadi revisi UU ini harus meliputi pemahaman praktek monopoli dan persaingan tidak sehat, supaya tidak ada monopoli tafsir," trang Sutrisno.
Yang ke-empat, lanjut Sutrisno, terkait dengan kelembagaan KPPU sendiri. Pihaknya bersama dengan para pelaku usaha lain, mengusulkan KPPU hanya memiliki fungsi sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut. Sedangkan fungsi sebagai hakim harus dipisahkan dan berada dalam sistem peradilan biasa atau persidangan khusus.
Kemudian, usulan yang kelima adalah tentang batasan terlapor.
"UU yang sebelumnya, terlapor itu merupakan pelaku usaha. Sekarang terlapor itu pelaku usaha dan pihak lain. Pihak lain ini jadi pasal karet, bisa siapa saja, dan menciptakan iklim usaha tidak konduksif," terang Sutrisno.
Ke-enam, usulan tentang denda dan hukuman yang dijatuhkan. Selama ini kata Sutrisni, denda maksimal Rp 25 miliar. Sutrisno mengatakan, jika para pelaku usaha setuju dengan revisi atau mengganti denda tersebut. Namun, bukan berarti mereka setuju dengan aturan denda maksilam mencapai 30% dari omzet.
"Yang tepat adalah dari ilegal profit, yaitu keuntungan yang didapat secara ilegal dari praktek monopoli. Jadi (KPPU) harus mau menghitung itu. Kalau dari omzet akan menyebabkan pengusaha gulung tikar," katanya.
Selanjutnya, terkait dengan keharusan membayar denda sebesar 10% di awal jika ingin melakukan banding. Menurut Sutrisno, pengenaan denda tersebut dinilai tidak wajar. Sebab, bila pelaku usaha tidak dinyatakan bersalah nantinya, pelaku usaha akan sulit untuk menarik kembali 10% tersebut.
Yang ke-delapan, kata Sutrisno, terkait tentang aturan merger dan akuisisi. Para pelaku usaha menilai, jika kegiatan merger maupun akuisisi bukanlah perbuatan melanggar hukum. Jadi menurutnya, revisi ini harus tetap pada pre merger notification, namun dengan ketentuan teknis yang sederhana dan tidak menghambat kegiatan pelaku usaha.
"Kemudian yang selanjutnya, perlu adanya kode etik dan dewan pengawas. Dengan otoritas yang begitu besar, maka KPPU rawan terhadap abuse of power. Kententuan ini harus dirumuskan dalam Undang-undang secara jelas dan tegas, bukan diserahkan kepada KPPU," katanya.
Selanjutnya, Sutrisno mengatakan, berkenaan dengan penambahan kewenangan KPPU untuk melakukan tindakan hukum kepada perusahaan asing yang berada di luar wilayah RI, perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.
Yang terkahir adalah tentang penafsiran dan pengaturan lebih lanjut dari pasal-pasal tersebut.
"Di pasal-pasal ini banyak ketentuan, dan akan diatur oleh KPPU. Kita merasa keberatan karena dapat menimbulkan conflict of interest, dan memberikan kewenangan berlebih hak monopoli tafsir atas undang-undang kepada KPPU, ini dapat menimbulkan ketidakadilan dalam implementasinya," papar Sutrisno. (dna/dna)











































