Ini Strategi Pemerintah Cegah Beredarnya Kayu Curian

Ini Strategi Pemerintah Cegah Beredarnya Kayu Curian

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 06 Des 2016 15:53 WIB
Ini Strategi Pemerintah Cegah Beredarnya Kayu Curian
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Sejak 2016, pemerintah mewajibkan semua kayu yang beredar di dalam negeri harus mengantongi sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Direktur Jenderal Manajemen Hutan Berkelanjutan Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, Putera Parthama, mengatakan SLVK perlu diambil lantaran selama ini kayu dari hasil illegal logging bebas diperjualbelikan di pasar.

"Dengan SVLK, kami mau tak hanya kayunya yang legal, tapi juga pelakunya legal. Harus diakui banyak sekali kayu colongan, ini cara kita membatasi kayu colongan beredar di pasar," ujar Putera di acara ASEAN Workshop on Timber Legality Assurance di Hotel Santika, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

"Banyak pembalakan liar, hutan kayunya dipotong ilegal. Contoh Perhutani saja di Jawa rugi sekian miliar setiap tahun karena pohonnya hilang. Kayunya yang colongan pergi kemana? Jadi harus ditangkal di peredarannya," ucapnya lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menyangkal jika kewajiban SVLK pada kayu dan produk kayu tersebut merupakan 'titipan' dari Uni Eropa.

"Kita sudah lama agar industri kayu bisa ber-SVLK. SVLK sudah ada jauh sebelum kita negosiasi dengan Uni Eropa. Dengan adanya SLVK kita sudah punya sistem pengendalian illegal logging, dimana Uni Eropa juga mensyaratkan itu, artinya tinggal diakui saja bahwa sistem kita sudah sesuai dengan standar Uni Eropa," jelas Putera. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads