"Dengan SVLK, kami mau tak hanya kayunya yang legal, tapi juga pelakunya legal. Harus diakui banyak sekali kayu colongan, ini cara kita membatasi kayu colongan beredar di pasar," ujar Putera di acara ASEAN Workshop on Timber Legality Assurance di Hotel Santika, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
"Banyak pembalakan liar, hutan kayunya dipotong ilegal. Contoh Perhutani saja di Jawa rugi sekian miliar setiap tahun karena pohonnya hilang. Kayunya yang colongan pergi kemana? Jadi harus ditangkal di peredarannya," ucapnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah lama agar industri kayu bisa ber-SVLK. SVLK sudah ada jauh sebelum kita negosiasi dengan Uni Eropa. Dengan adanya SLVK kita sudah punya sistem pengendalian illegal logging, dimana Uni Eropa juga mensyaratkan itu, artinya tinggal diakui saja bahwa sistem kita sudah sesuai dengan standar Uni Eropa," jelas Putera. (hns/hns)











































