Ketiga industri tersebut mendapatkan prioritas penurunan harga gas karena akan memiliki dampak yang signifikan kepada sektor lainnya. Harga gas untuk 3 industri tersebut ditetapkan berada di bawah US$ 6 per MMBTU dan mulai berlaku 1 Januari 2017.
Sedangkan untuk sektor industri lain, menurut Jonan, penurunan harga gas tergantung kajian Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Dengan adanya penurunan harga gas, maka ikut mempengaruhi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya juga menunggu rekomendasi dari Menteri Perindustrian (Menperin) terkait penurunan harga gas ke industri lainnya. Jika ada rekomendasi, maka Kementerian ESDM dan instansi terkait akan melakukan kajian lebih dalam.
"Kami tunggu saja permintaan Menperin," tutur Jonan. (hns/hns)