Harga Gas untuk 3 Industri Turun, Menperin Harap Sektor Lainnya Juga Diturunkan

Harga Gas untuk 3 Industri Turun, Menperin Harap Sektor Lainnya Juga Diturunkan

Yulida Medistiara - detikFinance
Senin, 12 Des 2016 17:06 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Pemerintah telah menyepakati harga gas untuk 3 industri, yaitu industri pupuk, petrokimia, dan baja mendapatkan penurunan harga gas. Ketiga industri ini dipastikan mendapatkan harga gas di bawah US$ 6/MMBtu.

Meski begitu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut tidak hanya ketiga industri tersebut yang mendapat penurunan harga gas. Ia berharap sektor lainnya juga mendapatkan penurunan harga gas.

Dia menambahkan, jika sektor lainnya belum menjadi prioritas, setidaknya penurunan tersebut diberikan kepada empat sektor sisanya yang telah di tekan pada Perpres No 40 tahun 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling tidak sesuai dengan Perpresnya yang sejak April lalu sudah keluar," kata Airlangga, dalam keterangannya, Senin (12/12/2016).

Seperti diketahui, dalam Perpres no 40/2016 yang ditekan pada Mei lalu terdapat 7 sektor industri yang mendapatkan penyesuaian harga gas. Diantaranya adalah Industri pupuk, Industri petrokimia, Industri oleochemical, Industri baja, Industri keramik, Industri kaca, dan Industri sarung tangan karet.

Serta pada beberapa waktu lalu Kemenperin pun menambah 3 sektor industri dan kawasan industri yang mendapatkan penurunan harga gas di luar Perpres tersebut. 3 sektor lainnya yang ada di luar Perpres tersebut adalah industri pulp dan kertas, industri makanan dan minuman, serta industri tekstil dan alas kaki.

Meski demikian, Airlangga berharap sisa dari 7 sektor yang telah ada dalam Perpres no 4/2016 itu juga mendapatkan penurunan harga gas. Hal itu karena gas bagi industri adalah infrastruktur industri yaitu sebagai bahan baku dan energi. Dengan demikian, jika harga gas murah dapat menekan biaya produksi.

"Bagi industri, infrastruktur energi itu listrik, gas, dan air," ujarnya.

Seperti diketahui, per 1 Januari 2017, tiga sektor yang akan mendapatkan harga gas murah di bawah US$ 6 per MMBtu, yakni industri pupuk, petrokimia, dan baja. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu. (dna/dna)

Hide Ads