Kemudian 129 perusahaan penerima penghargaan Industri Hijau, dan 8 penerima penghargaan Rintisan Teknologi Industri. Pihak-pihak yang menerima penghargaan dimulai dari Kementerian, BUMN/BUMD, pelaku industri, dan universitas.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengucapkan selamat kepada penerima penghargaan yang mendapatkan penghargaan. Dia berkelakar, pemberian penghargaan tersebut merupakan penilaian dari Kemenperin bukan berasal dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak ekonomi di masa depan, salah satu langkah strategis yang kami lakukan secara konsisten setiap tahun adalah memberikan penghargaan-penghargaan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing," imbuh Airlangga.
Dari hasil verifikasi tim penilai pada tahun ini, terdapat 34 peserta yang masuk nominasi Anugerah Cinta Karya Bangsa. Setelah diadakan penilaian oleh dewan juri, terdapat 15 peserta yang mendapat peringkat pertama hingga tiga dengan kategori Kementerian/Lembaga, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum, Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi, serta Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota.
Untuk kategori Kementerian/Lembaga, peringkat pertama diraih oleh Kementerian Kesehatan. Kategori BUMN, peringkat pertama diterima oleh PT. Indonesia Tourism Development Corporation (WOC), Bali. Kategori PTN Badan Hukum, peringkat pertama diserahkan kepada lnstitut Teknologl Bandung (1TB). Kategori Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi peringkat pertama diberikan kepada Provinsi Jawa Timur. Dan, Kategori Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, peringkat pertama adalah Kabupaten Sleman.
Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tenaga teknis verifikasi dan dewan pertimbangan, penerima Penghargaan lndustri Hijau tahun 2016 sebanyak 129 perusahaan industri dengan rincian 65 perusahaan memperoleh level 5 terdiri atas 60 industri besar dan 5 industri menengah, serta sebanyak 64 perusahaan industri memperoleh level 4 terdiri atas 56 industri besar, 7 industri menengah, dan 1 industri kecil.
"Setiap industri bila memenuhi penilaian akan menempati posisi klasifikasi mulai dari level 1 sampai dengan level 5. Level 5 merupakan level tertinggi. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan industri yang menempati level 5 dan level 4," terang Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, Haris Munandar.
Penghargaan industri hijau juga dapat menjadi media dalam memperkenalkan kebijakan lndustri hijau kepada pelaku industri.
Melalui kegiatan ini, diharapkan perusahaan industri dapat mulai melakukan sinkronisasi kebijakan perusahaan dengan prinsip lndustri Hijau sebagai tahapan awal menuju penerapan Standar Industrl Hijau melalui skema sertifikasi lndustri Hijau yang telah diluncurkan baru-baru ini.
Haris menambahkan, sejak tahun 2006, Kemenperin telah memberikan Penghargaan Rintisan Teknologi lndustri dengan tujuan untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada perusahaan industri yang telah menghasilkan perekayasaan, invensi, dan inovasi teknologi.
"Pada tahun ini, seleksi penerima penghargaan lni diikuti oleh 21 Perusahaan Industri. Dari hasil verifikasi lapangan dan penilaian, didapatkan delapan perusahaan industri yang dinilai layak untuk mendapatkan Penghargaan Rintisan Teknologi Industri Tahun 2016," imbuh Haris. (hns/hns)











































