Demikianlah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Bogor, Rabu (4/1/2017).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa usulan tarif datang dari Kementerian Lembaga (KL) yang dalam hal ini adalah Polri. Kemudian dari internal Kemenkeu akan membahas segala unsur pembentuk tarif tersebut, sampai dengan dampak yang bisa ditimbulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada rentang waktu yang cukup panjang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan. Bahkan beberapa kali rapat diselenggarakan oleh Kemenkeu dan Polri. Sampai akhirnya Sri Mulyani menandatangani keputusan kenaikan tarif.
"Biasanya memang dari KL, kemudian kita membuat keputusan. Saya yang tandatangan," tegasnya.
Kenaikan tarif pada komponen PNBP memang disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Lembaga terkait. Ada komitmen peningkatan pelayanan yang diberikan sehingga bisa menjadi pertimbangan kenaikan tarif.
"Kalau service lebih baik, dari sisi investasi teknologi, bisnis proses, ketertiban itu semua menjadi alasan bahwa tarif bisa disesuaikan," ujar Sri Mulyani.
(mkl/dna)