Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan lewat kesepakatan dengan produsen dan distributor gula itu, Kemendag mensyaratkan agar pengusaha bisa menyediakan harga gula hingga ke tangan konsumen maksimal adalah Rp 12.500/kg.
Ini berlaku di seluruh Indonesia, kecuali beberapa daerah yang dikecualikan lantaran ongkos pengangkutannya yang mahal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendag tidak mensyaratkan besaran margin yang diperoleh masing-masing perusahaan penggilingan. Namun perlu mejadi catatan bagi para pelaku usaha adalah berapapun margin yang mereka peroleh, sampai ke tingkat pengecer tidak boleh lebih dari Rp 12.500/kg.
"Intinya produsen pasok ke distributor, di Jawa dan luar Jawa tentu harganya berbeda, tapi konsekuensinya produsen ke distributor di harga berapa pun harus sampai ke konsumen Rp 12.500/kg," jelasnya lagi.
Oke melanjutkan, setelah mengintervensi produsen gula impor, Kemendag akan segera melakukan pembicaraan dengan produsen gula tebu lokal. Tujuannya sama, yakni meminta gula lokal juga dijual dengan harga Rp 12.500/kg.
"Nanti kita ketemu mereka, insentifnya apa, kan belum pembahasan dengan mereka. Nanti mereka (produsen gula tebu) minta apa, kita coba untuk penuhi," ujar Oke.
Kesepakatan harga lewat intervensi ke distributor itu, sambung dia, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Data Kemendag, harga rata-rata gula pada Januari 2017 yakni sebesar Rp 14.087/kg atau turun 0,33% dibandingkan harga pada Desember 2016 sebesar Rp 14.133/kg. Harga rata-rata gula di beberapa daerah terendah yakni Yogyakarta Rp 12.933/kg, serta tertinggi di Tanjung Pinang, Tanjung Selor, dan Manokwari sebesar Rp 17.000/kg. (idr/dna)