Ini Alasan Kemendag Izinkan Swasta Impor Gula Tanpa Lewat BUMN

Ini Alasan Kemendag Izinkan Swasta Impor Gula Tanpa Lewat BUMN

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 18 Jan 2017 14:15 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan izin impor gula mentah atau raw sugar kepada 8 pabrik gula (PG) sebesar 400.000 ton. Gula mentah nantinya akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) untuk dijual sebagai gula konsumsi.

Sebelumnya, sebagai langkah pengendalian dan pengawasan, gula mentah hanya diimpor lewat BUMN yakni Perum Bulog dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Raw ini nantinya diserap oleh pabrik gula, dan dijual lewat distributor mereka Rp 12.500/kg. Sekarang kan harga gula (kisaran) Rp 14.000/kg," jelas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, kepada detikFinance, Rabu (18/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, langkah tersebut dianggap kurang ampuh menekan harga gula. Ini lah alasan mengapa Kemendag akhirnya memberikan izin kepada perusahaan penggilingan gula swasta untuk melakukan impor gula mentah sekaligus mengolahnya menjadi GKP.

"Kemarin kan kita banyak lewat Bulog dan PPI. Tapi pengaruhnya belum besar, makanya kita perbesar kalau bisa langsung ke produsen langsung dan mereka menyanggupi ke distributor sampai ke pasar (jual Rp 12.500/kg)," ujar Oke.

Beberapa produsen gula yang dapat izin impor tersebut antara lain PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata dunia Sukses Utama, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Medan Sugar Industry, PT Jawa Manis Rafinasi, dan PT Duta Sugar International.

Data Kemendag, harga rata-rata gula pada Januari 2017 yakni sebesar Rp 14.087/kg atau turun 0,33% dibandingkan harga pada Desember 2016 sebesar Rp 14.133/kg. Harga rata-rata gula di beberapa daerah terendah yakni Yogyakarta Rp 12.933/kg, serta tertinggi di Tanjung Pinang, Tanjung Selor, dan Manokwari sebesar Rp 17.000/kg. (idr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads