Kejar Swasembada Gula, Pemerintah Konversi Hutan Produksi Jadi Lahan Tebu

Kejar Swasembada Gula, Pemerintah Konversi Hutan Produksi Jadi Lahan Tebu

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 20 Jan 2017 11:48 WIB
Kejar Swasembada Gula, Pemerintah Konversi Hutan Produksi Jadi Lahan Tebu
Gula di Pedagang Sembako (Foto: Dina Rayanti-detikOto)
Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki target bisa melakukan swasembada gula pada tahun 2020. Salah satu upaya yakni dengan mengundang investor membangun pabrik gula serta menyiapkan lahan untuk perkebunan tebu.

Staf Ahli Menteri Bidang Investasi Kementan, Syukur Iwantoro, menjelaskan untuk lahan di Pulau Jawa ditawarkan lahan yang merupakan area Hutan Produksi (HP), baik milik Perum Perhutani maupun Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kementerian Kehutanan.

"Ini kita dorong kerja sama investor dengan KPH dan BUMN pengelola hutan, bisa juga investor dengan pemegang HTI (Hutan Tanaman Industri)," ujar Syukur kepada detikFinance, Jumat (20/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, lanjut Syukur, sudah ada sekitar 62.000 hektar lahan Perhutani yang sudah dikerjasamakan untuk ditanami tebu di beberapa wilayah di Pulau Jawa. Dia memastikan, hutan produksi yang dikonversi menjadi perkebunan tebu itu merupakan lahan HP yang sudah bebas dari tegakkan pohon.

"Jadi bukan hutan, tapi hutan produksi yang sudah tidak ada tegakkan (pohon), atau tegakkan belum optimal. Kan banyak di lahan-lahan milik Perhutani. Di luar Jawa pakai lahan Inhutani dan KPH untuk kerjasama pengelolaan hutan untuk tebu," ucap Syukur.

Diungkapkannya, penggunaan HP yang dikonversi menjadi perkebunan tebu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan.

Menurut Syukur, dari target penambahan luas tanam tebu 700.000 hektar untuk 28 pabrik gula baru, pihaknya sudah memetakan lahan-lahan potensial untuk dijadikan perkebunan tebu. Meliputi HP seluas 227.812 hektar di Jawa, dan 724.716 hektar di luar Jawa. Ditambah Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 103.206 hektar, serta Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 1,24 juta hektar.

Perlu diketahui, saat ini produksi gula domestik baru 2 juta ton, sementara kebutuhan nasional mencapai 6 juta ton per tahun, baik gula konsumsi maupun gula rafinasi. Artinya sebanyak 4 juta masih harus diimpor. (idr/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads