Staf Ahli Menteri Bidang Investasi Kementan, Syukur Iwantoro, menjelaskan untuk lahan di Pulau Jawa ditawarkan lahan yang merupakan area Hutan Produksi (HP), baik milik Perum Perhutani maupun Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kementerian Kehutanan.
"Ini kita dorong kerja sama investor dengan KPH dan BUMN pengelola hutan, bisa juga investor dengan pemegang HTI (Hutan Tanaman Industri)," ujar Syukur kepada detikFinance, Jumat (20/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan hutan, tapi hutan produksi yang sudah tidak ada tegakkan (pohon), atau tegakkan belum optimal. Kan banyak di lahan-lahan milik Perhutani. Di luar Jawa pakai lahan Inhutani dan KPH untuk kerjasama pengelolaan hutan untuk tebu," ucap Syukur.
Diungkapkannya, penggunaan HP yang dikonversi menjadi perkebunan tebu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan.
Menurut Syukur, dari target penambahan luas tanam tebu 700.000 hektar untuk 28 pabrik gula baru, pihaknya sudah memetakan lahan-lahan potensial untuk dijadikan perkebunan tebu. Meliputi HP seluas 227.812 hektar di Jawa, dan 724.716 hektar di luar Jawa. Ditambah Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 103.206 hektar, serta Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 1,24 juta hektar.
Perlu diketahui, saat ini produksi gula domestik baru 2 juta ton, sementara kebutuhan nasional mencapai 6 juta ton per tahun, baik gula konsumsi maupun gula rafinasi. Artinya sebanyak 4 juta masih harus diimpor. (idr/ang)











































