Diluncurkannya KITE IKM sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I tentang deregulasi peraturan terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang di dalamnya termasuk Industri Kecil Menengah (IKM).
Sri Mulyani menyebutkan, dalam tahap awal peluncuran KITE IKM, ada 22 IKM yang menikmati fasilitas ini. IKM tersebut tersebar di berbagai sentra IKM di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas KITE IKM memberikan kemudahan pagi para pengusaha kecil dan menengah dalam mendapatkan bahan bakunya. Mereka dibebaskan dari bea masuk dan juga pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM.
Dengan demikian, harga produk yang dijual berorientasi ekspor bisa lebih kompetitif karena biaya produksinya lebih murah. "Berasal dari pembebasan bea masik rata-rata 5%, pajak impor 10%, dan pemotongan rantai distribusi bahan baku 5-10%," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, penghematan dengan adanya fasilitas KITE IKM bisa mencapai Rp 5,51 miliar di Dusun Tumang per tahun. Dengan begitu, biaya yang tadinya dialokasikan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk menambah jumlah produksi, meningkatkan kualitas produksi, serta harga akan lebih kompetitif dan mampi bersaing di pasar internasional.
"Kami harap ada penurunan biaya produksi 20% sampai 25%. Sebagai contoh estimasi penghematan Tumang bisa sampai Rp 5,51 miliar per tahun," ujar Sri Mulyani.
(mkj/mkj)











































