Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, syarat utamanya adalah IKM. Ukuran IKM mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 11 tahun 2014 terkait hal yang sama. Acuan ini dibutuhkan agar fasilitas menjadi tepat sasaran.
Untuk kelompok industri kecil, maka investasinya adalah Rp 50 juta-Rp 500 juta, dengan omzet penjualan Rp 300 juta-Rp 2,5 miliar. Sedangkan industri menengah, nilai investasinya Rp 500 juta-Rp 10 miliar dengan omzet Rp 2,5 miliar-Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, IKM juga harus bersedia untuk mengoperasikan modul kepabeanan yang diciptakan khusus untuk fasilitas KITE IKM, dan sudah memiliki lokasi usaha paling kurang dua tahun. Para pelaku usaha juga harus menyerahkan dokumen di antaranya NPWP, SPT, surat rencana produksi, serta surat pernyataan yang disahkan oleh notaris.
"Permohonan tersebut dapat diajukan di kantor-kantor Bea Cukai. Petugas kami akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan waktu paling lama 14 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap," terangnya.
Fasilitas yang diberikan pemerintah ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha IKM.
"Dengan adanya fasilitas ini diharapkan IKM dapat semakin bergairah dalam memasarkan produknya ke luar negeri. Selain itu, tenaga kerja yang terserap juga diharapkan dapat semakin meningkat," tutup Heru. (mkj/dna)











































