Bebas Pajak dan Bea Masuk, Biaya Produksi Usaha Kecil Turun 25%

Bebas Pajak dan Bea Masuk, Biaya Produksi Usaha Kecil Turun 25%

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 30 Jan 2017 17:51 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Boyolali - Pemerintah telah meluncurkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM) dengan pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang yang diimpor. Diperkirakan penurunan biaya produksi pelaku usaha tersebut bisa turun hingga 25% dari sebelumnya.

"Kami harap ada penurunan biaya produksi 20% sampai 25%," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam peluncuran KITE IKM di Kantor Desa Cepogo, Boyolali, Senin (30/1/2017).

Sebagai contoh, estimasi efisiensi dari fasilitas KITE IKM bagi IKM di wilayah Tumang bisa mencapai Rp 5,51 miliar per tahun, PT. Sari Rambut di Bali bisa mencapai Rp 500 juta per tahun, PT. Out of Asia di Bantul bisa mencapai Rp 180 juta per tahun. Dengan begitu, biaya yang tadinya dialokasikan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk menambah jumlah produksi, meningkatkan kualitas produksi, dan menurunkan harga barang sehingga produk-produk IKM agar dapat semakin bersaing di pasar internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IKM yang nantinya mendapatkan fasilitas KITE IKM dapat juga memanfaatkan fasilitas pembiayaan modal usaha maupun pembiayaan ekspor dengan suku bunga yang sangat ringan yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Sri Mulyani menambahkan bahwa fasilitas ini menyasar pada industri kecil, dan menengah yang berdiri secara mandiri ataupun yang membentuk konsorsium berupa badan usaha, IKM koordinator, atau koperasi. Sementara itu, barang-barang yang dapat diberikan fasilitas KITE IKM merupakan bahan baku atau bahan penolong, mesin, atau barang contoh yang digunakan dalam menunjang proses produksi yang nantinya akan diekspor kembali.

Peluncuran fasilitas KITE IKM secara seremonial ini diadakan di Desa Tumang, Boyolali Jawa Tengah. Tumang dipilih karena proses bisnis yang ada di sana mewakili tujuan dari fasilitas KITE IKM. Di sana banyak perajin tembaga yang produksinya diekspor sampai ke Eropa, namun bahan bakunya selama ini diperoleh melalui distributor. Dengan fasilitas KITE IKM, rantai pasok ini akan dipotong, dan bea masuk dan PPN impornya juga dibebaskan. Harga produk Tumang nantinya akan lebih kompetitif karena ongkos bahan baku bisa dihemat.

"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meluncurkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk sektor IKM. Fasilitas ini memberikan kemudahan prosedur dalam mengimpor bahan baku atau mesin yang digunakan dalam proses produksi yang nantinya akan diekspor kembali. Fasilitas ini juga memberikan kemudahan fiskal pada IKM," jelasnya. (mkj/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads