Prosedur Cuma 14 Hari, Usaha Kecil Bisa Bebas Pajak dan Bea Masuk

Prosedur Cuma 14 Hari, Usaha Kecil Bisa Bebas Pajak dan Bea Masuk

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 30 Jan 2017 18:18 WIB
Foto: ari Saputra
Boyolali - Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) kini bisa mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan dibebaskannya bea masuk masuk dan PPN impor. Dengan demikian, produksi IKM bisa lebih murah dan harga jualnya bisa lebih kompetitif.

Saat ini sudah ada 22 IKM yang mendapatkan fasilitas ini di berbagai daerah di Indonesia. Untuk IKM yang ingin mendapatkan fasilitas ini, bisa langsung datang ke kantor Bea dan Cukai dengan melampirkan beberapa syarat.

"Fasilitas ini mereka langsung mengajukan ke Bea Cukai dengan syarat-syarat yang ada dan sudah kita tetapkan," jelas Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Dusun Tumang, Desa Cepogo, Boyolali, Senin (30/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menambahkan, persyaratan bagi IKM yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembebasan bea masuk dan pajak impor. Dalam PMK ini, IKM dibebaskan bea masuk dan pajak impornya untuk bahan baku, bahan penolong, hingga mesin yang menunjang produksi. Barang-barang tersebut dibebaskan dari bea masuk, PPN impor, serta PPNBM impor.

"PMK nya di nomor 177 tahun 2016, Per Dirjennya nomor 1 2017. Yang jelas begini, syaratnya ini adalah IKM. Kedua mereka melakukan ekspor dan atas bahan bakunya diberikan fasilitas," tutur Heru.

Proses yang harus dilewati IKM paling lambat 14 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap. Heru menambahkan, IKM yang mendapatkan fasilitas ini harus berkomitmen untuk mengekspor 75% produknya. Sehingga memberikan nilai tambah bagi volume dan nilai ekspor Indonesia. "75% ya, 3 dari 4 mereka harus ekspor," ujar Heru.

Dalam mengawasi kuota ekspor yang ditetapkan, Ditjen Bea Cukai akan membimbing pelaku IKM mulai dari pembukuan, pencatatan ekspor dan impor, hingga melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembga terkait. Ditjen Bea Cukai juga membentuk agen fasilitas untuk memonitor aktivitas IKM yang mendapatkan fasilitas KITE IKM.

"Agen fasilitas ini jemput bola dan tidak sebatas begitu udah dikasih kita enggak asistensi. Karena ibaratnya kita nanem itu kita rawat. Tumbuhnya pun kita monitor," tutup Heru.

(mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads