Saat ini sudah ada 22 IKM yang mendapatkan fasilitas ini di berbagai daerah di Indonesia. Untuk IKM yang ingin mendapatkan fasilitas ini, bisa langsung datang ke kantor Bea dan Cukai dengan melampirkan beberapa syarat.
"Fasilitas ini mereka langsung mengajukan ke Bea Cukai dengan syarat-syarat yang ada dan sudah kita tetapkan," jelas Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Dusun Tumang, Desa Cepogo, Boyolali, Senin (30/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PMK nya di nomor 177 tahun 2016, Per Dirjennya nomor 1 2017. Yang jelas begini, syaratnya ini adalah IKM. Kedua mereka melakukan ekspor dan atas bahan bakunya diberikan fasilitas," tutur Heru.
Proses yang harus dilewati IKM paling lambat 14 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap. Heru menambahkan, IKM yang mendapatkan fasilitas ini harus berkomitmen untuk mengekspor 75% produknya. Sehingga memberikan nilai tambah bagi volume dan nilai ekspor Indonesia. "75% ya, 3 dari 4 mereka harus ekspor," ujar Heru.
Dalam mengawasi kuota ekspor yang ditetapkan, Ditjen Bea Cukai akan membimbing pelaku IKM mulai dari pembukuan, pencatatan ekspor dan impor, hingga melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembga terkait. Ditjen Bea Cukai juga membentuk agen fasilitas untuk memonitor aktivitas IKM yang mendapatkan fasilitas KITE IKM.
"Agen fasilitas ini jemput bola dan tidak sebatas begitu udah dikasih kita enggak asistensi. Karena ibaratnya kita nanem itu kita rawat. Tumbuhnya pun kita monitor," tutup Heru.
(mkj/mkj)











































