"Kalau kita lihat pasar terbesar ASEAN kan Indonesia. Tapi average (rata-rata) tarif (impor) kita itu di bawah 8%. Bandingkan negara lain China itu 10%, Brasil 14%, Korea Selatan 12%," kata Airlangga di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Selain itu, jumlah regulasi yang mengatur pengetatan produk impor jauh lebih rendah dibanding negara-negara lain. Total aturan yang membatasi barang impor di Indonesia sebanyak 272 aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan-aturan pembatasan impor tersebut seperti regulasi anti dumping, safeguard, pembatasan volume impor, tarif kuota, dan subsidi ekspor.
"Artinya negara kita sangat terbuka. negara lain punya banyak aturan untuk lindungi produk mereka. Banyak juga negara sangat memproteksi agriculture mereka," jelas Airlangga.
"Negara industri sangat protektif tetapi tidak menggunakan instrumen tarif, melainkan menggunakan instrumen Non Tarrif Measures (NTM), dan menggunakan berbagai LSM, contoh kasus CPO," katanya lagi. (idr/hns)