Menperin Usul PPh Industri Padat Karya Dipangkas 5%

Menperin Usul PPh Industri Padat Karya Dipangkas 5%

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 22 Feb 2017 19:06 WIB
Menperin Usul PPh Industri Padat Karya Dipangkas 5%
Foto: Muhammad Idris-detikFinance
Jakarta - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, mengusulkan insentif untuk industri padat karya berupa potongan Pajak Penghasilan (PPh). Potongan PPh ini diberikan bagi industri padat karya berorientasi ekspor.

Pemberian insentif ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa industri padat karya mampu menyerap banyak tenaga kerja.

"Kami sudah bicara dengan Menteri Keuangan. Kita coba potong PPh-nya mungkin 5%. Tetapi dengan syarat 5% digunakan untuk investasi, bukan untuk dividen," jelas Airlangga dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan dilakukannya pemangkasan terhadap PPh industri padat karya yang berorientasi ekspor, Airlangga berharap terjadi ekspansi industri padat karya di Indonesia. Sehingga lebih banyak tenaga kerja yang bisa diserap di sektor industri tersebut.

"Dengan demikian, mungkin kita mendorong ekspansi," imbuh Airlangga.

Airlangga menambahkan, industri padat karya berorientasi ekspor yang sedang didongkrak, antara lain industri tekstil dan produk tekstil, industri alas kaki, industri pengolahan ikan dan rumput laut, industri farmasi, kosmetik, dan obat tradisional, serta industri kreatif seperti kerajinan tangan, fashion, dan perhiasan. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads