Produk kertas Indonesia yang masuk ke Australia dikenakan tarif bea masuk anti dumping sementara (BMADS) hingga 70% dari nilai produk. Sehingga harga produk tersebut menjadi sangat mahal.
Ini tentunya membuat produk menjadi kalah saing. Sementara permintaan produk Indonesia di Australia cukup tinggi. Hal yang serupa juga terjadi apda produk kelapa sawit dengan tarif bea masuk yang sangat tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan tersebut kedua negara sepakat untuk mempercepat penyelesaikan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA).
"Kita sepakat agar negoisasi Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement dapat diselesaikan tahun 2017," terangnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menuturkan penyelesaian IA CEPA akan mendorong sektor swasta menjadi lebih aktif ke depannya, sebab banyak peluang bisnis yang akan tercipta.
"Jadi memang ini momen yang tepat sejak presiden Jokowi dan PM Australia mengaktifkan kembali perjanjian IA-CEPA, suasana hubungan kedua negara termasuk swasta mencair dan kedua belah pihak, dan makin banyak peluang bisnis yang bisa kita garap bersama," kata Thomas pada kesempatan yang sama. (mkj/mkj)











































