Fondasi Sudah Jelas, Industri e-Commerce Bisa Tancap Gas

Fondasi Sudah Jelas, Industri e-Commerce Bisa Tancap Gas

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 27 Feb 2017 16:37 WIB
Fondasi Sudah Jelas, Industri e-Commerce Bisa Tancap Gas
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) menyambut baik aturan baru yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai batasan pertanggung jawaban terhadap penjualan produk di sistem perdagangan elektronik (e-commerce).

Ketua Umum idEA Aulia E Marinto mengatakan, aturan baru ini juga menjadi landasan bagi perkembangan e-commerce nasional ke depan.

Dia menceritakan, industri e-commerce dalam negeri dalam kurun 5 tahun terakhir sudah dimanfaatkan dan menjadi sumber investasi baru. Namun, masih belum adanya aturan yang pasti mengenai perkembangan e-commerce membuat potensi perekonomian hanya dinikmati oleh pelaku asing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita tidak buat fondasi untuk bisa akselerasi itu disayangkan. Baru sekarang bergerak karena itu tadi, karena industri berjalan duluan," kata dia dalam acara Sosialisasi Kebijakan Safe Harbor Policy di Auditorium Anantakuta Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Aturan yang baru diterbitkan Kominfo adalah Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yang berbentuk User Generated Content atau biasa disebut safe harbor policy.

Di mana, dalam aturan tersebut penyedia platform dan merchant memiliki batasan tanggung jawab dalam menjual produk di market place. Jika produk tersebut terlarang, maka itu menjadi tanggung jawab merchant.

Adapun, lanjut Aulia, penerbitan aturan ini juga sebagai antisipasi adanya masalah besar yang nantinya terjadi di sektor industri e-commerce, terutama pelaku lokal.

"Cara pandangnya perdagangan ini kan sebelumnya sudah ada di offline. Barang perdagangan di offline sudah terjadi penyimpangan. Kalau digital akan lebih luas lagi dan dampaknya lebih cepat. Kalau online bisa menjangkau di seluruh wilayah," tambahnya.

Lebih lanjut Aulia menuturkan, SE Nomor 5/2016 yang akan ditingkatkan menjadi permen juga menjadi pelindung bagi seluruh pelaku industri e-commerce.

"Mengurus barang yang boleh dijual saja sudah cukup challenging. Yang tidak boleh oleh pemerintah sudah ada dan dilakukan. Kita masih punya PR besar untuk e-commerce bertumbuh. Safe harbour policy ini perlindungan untuk penyelenggara, penjual, dan pembeli," tukasnya. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads