"Itu impor tahap awal sebesar 75.000 ton, dari total sekitar 226.000 ton yang sudah disepakati bisa diimpor di 2017," ujar Direktur Industri Kecil dan Menengah Pangan, Barang dari Kayu, dan Furniture Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Sudarto, di kantornya, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Dia mengungkapkan, pembahasan kuota impor garam, baik konsumsi maupun garam industri, merupakan kesepakatan antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk garam industri, lanjutnya, kebutuhan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang memcapai 2 juta ton per tahun. Berbeda dengan garam konsumsi, garam industri sepenuhnya berasal dari impor.
"Kalau garam industri setiap tahun memang butuh 2 juta ton, itu kita impor semua," pungkas Sudarto. (idr/wdl)











































