Firmansyah tidak sendiri, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Suap itu berkaitan dengan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasional produksi dapat dipastikan tidak terganggu," jelas Harry melalui pesan singkat kepada detikFinance, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Di sisi lain, jalinan komunikasi harus tetap dilakukan dengan para pemesan kapal PT PAL Indonesia di luar negeri. Hal ini perlu dilakukan untuk memberi keyakinan bahwa pembuatan kapal yang sudah dipesan selesai tepat waktu.
"Namun komunikasi dan pemberitahuan tetap harus dilaksanakan untuk memberikan assurance kepada seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya client di luar negeri," ujar Harry.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT PAL Indonesia Elly Dwiratmanto, menambahkan bahwa pesanan kapal kedua ke Filipina akan tetap dikirim pada bulan ini. Ia mengungkapkan dengan adanya kasus ini tidak mempengaruhi kinerja perusahaan yang bermarkas di Surabaya.
"Sama tetap selesai April ini. Mungkin minggu ketiga April," kata Elly. (dna/dna)