Hal ini juga menjadi kesepakatan pada rapat di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017). Rapat yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membenarkan, bahwa ke depan untuk mendapatkan izin impor garam industri tidak lagi harus mendapat izin dari KKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ada permen dari KKP tapi yang industri tidak lewat kita," kata Susi di Gedung Mina Bahari III KKP, Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Selama ini, izin impor garam diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan atas rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, atau sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016.
"Untuk sekarang ini, nanti kita samakan HS (kode barang) dan sebagainya, supaya lebih terkontrol," jelas dia.
Mengenai jangka waktunya, Susi tidak menjawab secara detil, yang pasti aturan keputusan baru ini untuk mengatasi berbagai masalah di sektor garam, salah satunya harganya yang sudah tinggi.
"Ini hanya untuk sementara, kemarin harga sudah mahal," pungkas dia. (ang/ang)










































