Lantas, kenapa impor garam baru dilakukan saat harga garam sudah melonjak tinggi di pasaran gara-gara barangnya langka?
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti, menjelaskan meski hanya mengimpor 75.000 ton, tetap harus melewati prosedur sehingga impor baru terealisasi dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam kepada PT Garam (Persero) selaku BUMN untuk mencukupi kebutuhan garam nasional. Hal ini setelah dilakukan penyesuaian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Sementara aturan garam impor juga diatur dalam UU 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Menurutnya, saat ini belum ada rencana pemerintah menambah lagi impor garam. Lonjakan harga garam, kata dia, murni karena ketidakseimbangan antara suplai dan permintaan.
"Kemarin kan udah dapat (izin) 75.000 ton, sementara itu diputuskan itu saja. Ini supply dan demand, mesti dipahami supply dan demand. Ketika memang pergaraman rakyat bisa dikelola maksimal ya pasti tidak ada gejolak," tutur Brahmantya.
Penjelasan Mendag
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, menjelaskan sebelum mengeluarkan izin impor, dirinya harus meminta rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, hingga dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
"Sebelum saya pergi ke Afrika, di bawah koordinasi Pak Menko saya sudah mengirim surat kepada Ibu Menteri KKP, yang menyampaikan bahwa ini ada UU, untuk itu saya minta rekomendasi," terang Enggar, sapaan akrabnya, Senin (31/7/2017).
Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor garam kepada PT Garam (Persero) selaku BUMN untuk mencukupi kebutuhan garam nasional. Hal ini setelah dilakukan penyesuaian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.
Sementara aturan garam impor juga diatur dalam UU 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
"Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan menjawab surat, mempersilahkan dijalankan dulu Permendag 125 karena belum siap dengan aturan turunanaya. Artinya menyerahkan mandat itu kepada Kemendag. Siangnya dipanggil Pak Wapres, kemudian rakor, ada Menko, Ibu Menteri dan sayua, dan Menteri Perindustrian, oleh Pak Wapres disampaikan bahwa segera dikeluarkan izin garam," jelas Enggar. (idr/hns)