Aturan tersebut tertuang dalam peraturan presiden (perpres) terkait pengendalian convenience store dan minimarket di setiap provinsi guna menjaga eksistensi pasar tradisional.
"Mengenai ritel, ini perpresnya sudah selesai di kami, mudah-mudahan cepat selesai," kata Edy di Kantornya, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harapkan ada pengaturan penataan ritel, kita mendorong Sarinah bekerja sama dengan masyarakat, bukan hanya beli tapi juga menjual, dengan konsep pemerataan melibatkan usaha masyarakat di ritel," jelas dia.
Dalam aturan yang sudah disiapkan ini, kata Edy, juga akan memberikan kemudahan birokrasi terhadap pelaku UMKM, dari sisi mendapatkan bahan baku untuk memenuhi produksinya.
Sebab, dikatakan Edy, pelaku UMKM tidak bisa dengan mudah melakukan impor guna memenuhi bahan baku produksinya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku masih belum mengetahui lebih rinci terkait dengan progres perpres tentang pengendalian convenience store dan minimarket di setiap provinsi guna menjaga eksistensi pasar tradisional.
"Sebenarnya itu disiapkan di Perdagangan, Mendag yang siapkan, saya belum cek apakah sudah dimasukkan ke Presiden atau belum," kata Darmin.
Diketahui, aturan baru mengenai pembatasan jumlah minimarket dan convenience store adalah perubahan atas perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. (mkj/mkj)











































