Ia mendesak Kemendag untuk melacak asal-usul gula milik PTPN XI yang ditahan Dirjen PKTN Kemendag tersebut.
Menurut Soemitro, gula bermutu rendah tersebut bisa berasal dari gula tebu petani atau bagian dari 114 ribu ton raw sugar impor yang diolah PTPN IX, X, XI dan RNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Soemitro, PTPN tidak memiliki unit pengolahan raw sugar, sehingga dikerjakan pihak lain.
Jika terbukti gula yang tidak memiliki SNI tersebut berasal dari gula tebu petani maka APTRI mengancam akan melakukan gugatan hukum dan ganti rugi, karena kontrak dengan petani adalah pengolahan tebu menjadi gula kristal putih sesuai SNI.
"Perilaku produsen gula yang tidak mengolah tebu petani dengan standar baik sangat merugikan petani. gula petani tidak bisa bersaing di pasar. akibatnya stok menumpuk dan petani akan menanggung kerugian besar," sebut dia.
"Dirjen PKTN jangan hanya berhenti meneliti kualitas gula saja tapi asal usul gulanya juga," Sambung Soemitro. (dna/dna)