RI Lobi India Soal Pajak Impor Sawit Naik 100%

RI Lobi India Soal Pajak Impor Sawit Naik 100%

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 23 Agu 2017 14:41 WIB
Foto: Reno Hastukrisnapati Widarto
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, menyebut minyak sawit atau crude palm oil (CPO) Indonesia di luar negeri semakin meluas. Diserang kampanye negatif di Eropa, di India, CPO Indonesia juga dikenai kenaikan bea masuk 100%.

India menaikkan bea masuk minyak sawit atau crude palm oil dari Indonesia. Tarif bea masuk CPO ke India naik dari 7,5% menjadi 15%

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, kenaikan bea masuk itu perlu disikapi hati-hati. Apalagi, nilai perdagangan kedua negara terbilang sangat besar, dengan surplus dinikmati Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana India memproteksi dirinya dengan menaikkan tarif (bea masuk CPO) 100%. Saya harus hati-hati, surplus kita gede banget kan," kata Enggar ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).


Nilai perdagangan Indonesia dengan India sepanjang Januari-Mei 2017 yakni US$ 7,68 miliar, naik dari periode yang sama tahun lalu yakni US$ 4,82 miliar. Pada Januari-Mei 2017, ekspor Indonesia ke India sebesar US$ 5,95 miliar, dan impornya US$ 1,73 miliar.

Dengan nilai surplus sebesar itu, lanjut Enggar, perlu sikap hati-hati dalam merespons kenaikan bea masuk tersebut. Pihaknya sendiri akan membicarakan secara bilateral dengan menteri terkait dari India soal kenaikan tersebut.

"Nanti ada menteri India datang, tapi menteri urusan pangan, kita akan bicara dan sampaikan keberatan kita dan mereka dalam usaha memproteksi produksi mereka, jadi itu kita harus bicara, kita harus lobi. Kita juga sekarang sebagai contoh, kalau ada pungutan mereka protes kan," ujar Enggar.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan India mengumumkan kenaikan tarif bea masuk CPO menjadi 15%. Pajak impor minyak kelapa sawit olahan juga meningkat menjadi 17,5% dan 25% dari sebelumnya 12,5% serta 15%.

Komoditas sejenis lain yang terkena peningkatan pajak impor yakni minyak kedelai. Sementara bea masuk minyak nabati lainnya masih tetap di level 12,5% untuk minyak mentah dan 20% untuk minyak nabati olahan. (idr/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads