Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen, lantaran gula dari pabrik BUMN yang beredar di Jawa Timur itu diketahui tidak memenuhi standar.
"Kami tidak akan berikan toleransi pada siapa pun, sejauh itu mengganggu kepentingan konsumen. Dan itu segera diperiksa ICUMSA-nya, kualitasnya dan ada beberapa yang lolos, tetapi banyak yang tidak," jelas Enggar, sapaan akrabnya, ditemui di Kemendag, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICUMSA merupakan standarisasi mutu untuk produk gula. Semakin rendah angka ICUMSA maka menunjukkan tingkat kemurnian gula semakin tinggi. Biasanya tingkat ICUMSA bisa terlihat dari warnanya. Gula yang diamankan berwarna kecoklat-coklatan, sehingga dianggap tidak memenuhi standar. Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Menurut Enggar, peredaran gula dengan tingkat ICUMSA tinggi adalah pelanggaran pidana. Pihaknya sendiri sudah memanggil dirut dari BUMN perkebunan yang gulanya terlanjur beredar.
"Kalau di gudang, maka itu belum masuk pasar, belum pidana. Tapi kalau dia sudah masuk di pasar, melanggar SNI, maka itu pidana. Iya itu milik BUMN, ada PTPN dan RNI. saya sampaikan ini kondisinya, mereka bilang, baik Pak akan kami perbaiki. Saya bilang tolong cek semuanya ke pasar. Jangan sampai ada di pasar. Begitu sampai keluar ke pasar, saya tangkap you. Kita lebih baik preventif daripada kemudian ada yang mules," tandasnya. (idr/dna)