Petani Tebu Cirebon Keberatan Bila Dibebani Ongkos Giling Ulang

Petani Tebu Cirebon Keberatan Bila Dibebani Ongkos Giling Ulang

Soedirman Wamad - detikFinance
Senin, 28 Agu 2017 14:04 WIB
Foto: Soedirman Wamad
Kabupaten Cirebon - Petani tebu di Cirebon hingga kini masih menunggu hasil uji laboratorium terkait kualitas ribuan ton gula yang disegel Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementrian Perdagangan (Kemendag).

Wakil Ketua DPD Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawab Barat, Agus Safari menyebutkan, sebanyak 17.000 ton gula milik petani tebu yang disegel Kemendag lantaran diduga tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). ribuan ton gula itu berada di dua pabrik, yakni PG Tersana dan PG Sindanglaut. Agus pun pasrah menunggu hasil uji laboratorium terkait kualitas gula yang rencananya itu bakal diborong Perum Bulog.

"Masih nunggu uji laboratorium. Belum ada keputusan mana yang SNI dan mana yang belum SNI," kata Agus kepada detikFinance di Kecamatan Sindanglaut, Kabupaten Cirebon, Senin (28/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Agus, jika gula milik petani tebu itu tak SNI, maka akan diproduksi ulang. Namun, petani enggan mengeluarkan biaya untuk produksi ulang. Petani menginginkan, proses produksi ulang diserahkan sepenuhnya ke pabrik. "Kita enggak mau ngeluarin ongkos produksi lagi dong. Harga pokok produksi itu saat ini mencapai Rp 9.900, dan gula kita ditawar Bulog hanya Rp9.700," ungkapnya.

Agus juga mengatakan, saat ini APTRI sedang melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI terkait penyegelan gula. Sementara, sambungnya, untuk pembelian gula yang dilakukan Bulog, rencananya Selasa (29/8/2017) besok APTRI akan menemui Bulog Divre Jawa Barat.

"Sebelumnya sudah mengendap selama tiga bulan di pabrik. Itu kan baru dugaan saja, saat ini kita masih menunggu hasil uji lab, kalau untuk waktunya saya kurang tahu kapan keluar hasil uji labnya. Kita tunggu besok rapat dengan Bulog dulu," katanya.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab gula milik para petani itu diduga tak sesuai SNI adalah persoalan mengenai keputihan gula dengan standar Internasional Cmmission For Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA). Untuk Gula Kristal Putih (GKP) satu itu maksimal kebersihannya 200 internasional unit. Sementara, untuk GKP dua tentu diatas 200. (dna/dna)

Hide Ads