Ketiga pabrik tersebut, satu pabrik milik PTPN X dan dua pabrik milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Ketiga pabrik tersebut akhirnya dibuka, lantaran setelah melalui tahapan pengecekan, gula dari pabrik tersebut masih sesuai dengan ICUMSA yang ditetapkan yakni maksimal 300.
"Ada 3 yang sudah dibuka kan. PTPN X satu pabrik Ngadirejo kalau enggak salah, dan RNI dua (pabrik) Sindang Laut dan Pesona Baru. Dari 18, 3 sudah dibuka," ungkap Wahyu di Gedung DPR MPR, Jakarta, Rabu (28/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Butuh satu minggu untuk mengecek ICUMSA. Yang tidak memenuhi syarat akan kita proses, dan yang memenuhi syarat akan kita lepas," ungkap Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu mengaku, meski terjadi penyegelan pabrik gula tersebut, dirinya menjamin tidak akan mengganggu pasokan gula hingga di masyarakat.
"Enggak mengganggu karena kan sudah ada yang mau mengofftake bulog misalnya. Misalnya gula yang tidak bermasalah akan dilepas duluan," ujarnya.
Adapun 18 pabrik gula yang produksi gulanya disegel karena dianggap tak sesuai standara adalah 4 pabrik gula milik PTPN IX, 5 pabrik gula milik PTPN X, 4 pabrik gula milik PTPN XI dan 5 pabrik gula milik RNI, dengan total kapasitas 42 ribu ton gula. (dna/dna)