Gula Disegel Kemendag Berwarna Coklat, PTPN: Kelamaan Disimpan

Gula Disegel Kemendag Berwarna Coklat, PTPN: Kelamaan Disimpan

- detikFinance
Senin, 28 Agu 2017 20:27 WIB
Foto: iStock
Jakarta - Pabrik gula yang terkena segel Kementerian Perdagangan dipicu oleh kualitas gula yang dinilai tidak layak konsumsi berdasarkan Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dasuki Amsir menuturkan, secara fisik warna gula yang dinilai tidak sesuai standar cenderung berwarna kecoklatan. Menurutnya warna kecoklatan pada Gula Kristal Putih (GKP) terindikasi memiliki ICUMSA di atas standar yakni 200-300.

Namun ia menolak disebut kondisi itu karena kesalahan pada proses produksi. Menurutnya, warna gula yang cenderung kecoklatan diakuinya lantaran terlalu lama disimpan di gudang penyimpanan. Perubahan warna gula bisa terjadi setelah enam bulan disimpan, bahkan setelah disimpan selama satu tahun ICUMSA bisa naik hinga 20%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gula berwarna kecoklatan karena terlalu lama disimpan di gudang. Karena enam bulan saja disimpan, akan terjadi perubahan warna," ungkap Dasuki di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Di sisi lain, Dasuki mengaku, gula pasir berwarna kecoklatan kerap terasa lebih manis dibandingkan gula pasir berwarna kristal. Hal tersebut yang diakuinya perlu mendapat peninjauan lebih lanjut mengenai warna kecoklatan pada gula yang dianggap tidak layak konsumsi.

"Gula itu yang kecoklatan justru lebih manis. Dari sisi kesehatan kita ingin diskusi lagi, SNI berdasarkan icumsa ini perlu diperlebar atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya pada pekan lalu, Kementerian Perdagangan baru saja menyegel gula dari 18 pabrik gula dengan total kapasitas 42 ribu ton. Dari 18 pabrik gula yang disegel, 3 diantaranya sudah dibuka kembali lantaran telah dinyatakan layak konsumsi. (dna/dna)

Hide Ads