Airlangga, menjelaskan bea masuk 5% tersebut hanya berlaku untuk perusahaan yang ingin memproduksi mobil listrik di dalam negeri.
"Saat sekarang kan bea masuk untuk kendaraan itu 50%. Nah kami laporkan juga nanti untuk diturunkan mengikuti kepada perjanjian-perjanjian FTA (Free Trade Agreement). Kalau sekarang kan most favored nation (MFN) itu 50%" kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini proses produksi mobil listrik telah dimulai. Dirinya pun berharap supaya kedepannya terdapat pabrik spare part untuk mobil listrik juga tersedia di Indonesia.
"Mulai dari pada pabrikan yang ada di Indonesia sudah memamerkan prototypenya. Nah prototypenya, Nah Prototype itu kan dia harus melakukan uji coba, uji coba akan dilakukan juga segera di Indonesia dan nanti dari pabrikan akan ada beberapa kendaraan untuk dilakukan pengujian di Indonesia," tukasnya.
Dihubungi secara terpisah, Dirjen ILMATE Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan menjelaskan bea masuk dengan tarif rendah tersebut bersifat terbatas. Artinya perusahaan yang melakukan impor harus berinvestasi dulu di Indonesia.
"Itu bea masuk untuk kendaraan jadi tapi bagi mereka yang mau punya bikin pabriknya di sini. Mereka rata-rata yang udah ada pabriknya di sini, jadi mereka yang punya fasilitas produksi di sini, yang punya rencana untuk memperluas kendaraan listrik. Jadi kita menggunakan prinsip bahwa mereka sudah terbukti ada investasi di sini," kata Putu kepada detikFinance.
Putu juga mengatakan, kalau penurunan tersebut akan dilakukan secara bertahap, tergantung dari penggunaan bahan bakar kendaraan tersebut. "Jadi itu bea masuk diturunkan bisa sampai 5%. tapi itu diturunkan enggak otomatis langsung 5%, jadi berjenjang. Itu sedang kita susun," terangnya. (mkj/mkj)











































