Menanggapi itu, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, usulan penurunan tarif bea masuk kendaraan akan dibahas oleh tim tarif Kementerian/Lembaga.
"Kemudian dirapatkan di tim tarif diputuskan apakah akan ada penurunan, kalaupun ada penurunan berapa besarnya, itu diputuskan tim tarif," kata Heru di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menyebutkan, tim tarif itu berasal dari kementerian/lembaga terkait, namun dari Kementerian Keuangan diwakili oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang sekaligus sebagai koordinator.
Menurut Heru, Kementerian Keuangan juga akan memberikan insentif jika suatu program harus diriset terlebih dahulu. Sedangkan untuk kebijakan tarif, jika ada perubahan maka akan didiskusikan lebih lanjut.
"Kalau dari bea cukai kan begitu ada kebijakan tarif yang baru tinggal kita diskusi begitu kan ya, saya kira gitu, yang juga bisa di-support oleh Kementerian Keuangan itu adalah kalau ada riset itu bisa kita kasi insentif, untuk keperluan riset itu ada insentif," ungkap dia. (mkj/mkj)











































