Langkah tersebut telah disosialisasikan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) belum lama ini. Bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pemberlakuan aturan ini punya arti penting. Karena mereka mendapat kepastian pasokan dan harga gula untuk kebutuhan industri yang lebih kompetitif dibanding tanpa lelang.
"Jelas berdampak bagi kami para pengusaha UKM," kata Manajer Koperasi Konsumen Sawargi Makmur, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep juga merasa gembira dengan harga gula lelang yang lebih murah yakni Rp 9.750/kilogram, dari harga sebelumnya Rp 10.509/kilogram.
Lelang gula, kata dia, juga mampu memangkas rantai distribusi gula. Sebelumnya, kata dia, untuk mendapatkan 100 ton gula rafinasi/bulan harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi.
Kemudian harus mendapatkan persetujuan dari Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI).
Ia menyebutkan dengan proses lelang demikian, dirinya tinggal duduk di depan komputer dan mengklik untuk mendapatkan gula rafinasi itu.
"Bahkan saya bisa mengajak anggota untuk melihat harga gula rafinasi itu. Intinya lelang itu jadi bersifat terbuka untuk publik," katanya.
Respons positif terhadap rencana lelang gula rafinasi juga disampaikan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).
"Pemerintah melakukan lelang gula rafinasi adalah langkah yang sangat tepat karena punya dampak multi manfaat," kata Ketua Umum Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) HM Arum Sabil. (dna/mca)











































