"Penurunan bea masuk gula mentah asal Australia ini bertujuan memberikan alternatif sumber impor yang lebih kompetitif dibanding bila bergantung hanya pada satu negara sumber," kata Enggar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/9/2017).
Diungkapkannya, penghapusan bea masuk impor raw sugar ini bisa menekan harga gula di dalam negeri, sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan daya saing industri makanan dan minuman domestik. Saat ini, gula mentah asal Negeri Kanguru itu dikenai bea masuk 5%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo, menuturkan Australia juga menyampaikan telah menghapus bea masuk produk pestisida dan herbisida asal Indonesia. Beberapa kesepakatan tersebut merupakan sebagian dari hasil perundingan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership (IA-CEPA).
"Saat ini Australia menginformasikan bahwa penghapusan bea masuk atas kedua produk asal Indonesia tersebut, yang semula memiliki bea masuk sebesar 5% menjadi 0%, akan berlaku jika proses legalitas sudah terpenuhi. Penghapusan bea masuk tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekspor herbisida dan pestisida Indonesia ke Australia," kata Iman.
Adapun untuk penetapan bea masuk tersebut, nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK). (idr/dna)











































