Kemendag: Penundaan Lelang Online Gula Rafinasi Demi UKM

Kemendag: Penundaan Lelang Online Gula Rafinasi Demi UKM

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 27 Sep 2017 10:06 WIB
Foto: dokumentasi Polda Jabar
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan menunda sistem penjualan lelang gula secara online untuk komoditas gula rafinasi. Penerapan lelang pada gula untuk industri itu sediannya dimulai pada 1 Oktober 2017, namun dimundurkan hingga awal 2018.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag, Bachrul Chairi, menjelaskan penundaan dilakukan lantaran sedari awal tujuan pelaksaan lelang untuk mengakomodir pelaku usaha kecil menengah (UKM). Minimnya keikutsertaan UKM jadi pertimbangan utama pelaksaan lelang ditunda hingga Januari tahun depan.

"Karena tujuan pelaksanaan lelang GKR (gula kristal rafinasi) adalah untuk menjamin pasokan bagi para pelaku usaha berskala mikro dan kecil, maka jumlah peserta lelang dari kelompok usaha tersebut perlu diupayakan untuk ditambah," kata Bachrul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bachrul, dalam rentang waktu saat ini hingga pelaksanaan lelang, Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi kepada para pelaku usaha UKM. Saat ini, baru 310 peserta lelang dari UKM yang sudah terdaftar.

"Hingga saat ini jumlah peserta lelang yang mewakili IKM, UKM, kelompok UMKM, dan koperasi baru terdaftar 310 peserta dari 18 provinsi, sementara untuk industri makanan dan minuman sudah terdaftar 150 peserta. Diharapkan sosialisasi dalam masa yang relatif panjang ini akan menambah jumlah peserta lelang dari setiap kabupaten dan kota di Indonesia," ungkap Bachrul.

Pengunduran waktu ini diputuskan dalam rapat koordinasi antara Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada Jumat (22/9/2017) lalu. Rapat tersebut memutuskan untuk mengubah waktu pelaksanaan lelang GKR dari tanggal 1 Oktober 2017 ke awal tahun depan.

Sebelumnya, Kemendag berencana memulai lelang gula rafinasi pada 1 Oktober 2017 dengan menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai pelaksana pasar lelang. Saat ini, kebutuhan gula rafinasi setiap yang mencapai 3 juta ton, dilakukan dengan pembelian kontrak langsung ke produsen gula rafinasi.

Versi Kemendag, sistem pembelian kontrak ini dirasa tak adil bagi UKM lantaran mereka sulit membeli langsung dari produsen, sehingga mereka harus membelinya dari distributor atau pihak kedua yang lebih mahal. Gula rafinasi yang beredar di pasaran dijual Rp 12.500-13.000/kg, sementara jika mendapatkannya langsung dari pabrik secara langsung harganya hanya di kisaran Rp 8.500/kg.

Dengan lelang, UKM bisa langsung mengakses pembelian dengan perlakuan yang sama sebagaimana pada pelaku industri besar. Lelang dilakukan secara online, dan pembelian minimum yakni 1 ton GKR. (idr/ang)

Hide Ads