"Di dalam Undang-Undang, PPh kita memang memungkinkan pemerintah untuk memberikan suatu insentif perpajakan untuk berbagai kegiatan yang didefinisikan bisa memberi perkembangan perekonomian secara signifikan," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (26/11/2017).
Ruang pemberian insentif itu muncul ketika Menteri Perindutsrian Airlangga Hartarto yang mengusulkan skema insentif pemotongan pajak hingga 200% untuk belanja yang terkait pendidikan vokasi dan 300% untuk belanja yang terkait penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam proses menentukan apakah suatu bidang atau sektor itu mendapatkan insentif, kata Sri Mulyani, akan dibicarakan lagi antar kementerian/lembaga untuk menetapkan apa-apa yang dianggap strategis.
Tentunya, dalam hal ini sektor yang atas dasar persetujuan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan akan melakukan riview terhadap sektor yang layak mendapatkan insentif.
"Biasanya ada kriteria, apakah dia menciptakan lapangan kerja dengan nilai investasi tertentu, dan lain-lain. Proses ini bisa dilakukan bersama-sama," ujar dia.
Tidak hanya itu, Sri Mulyani memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan bahwa vokasi merupakan hal yang penting dan dibutuhkan oleh Indonesia.
"Vokasi dalam artian betul-betul memberikan investasi di bidang skill dan pendidikan bagi pekerja kita untuk mereka siap masuk ke proses industri atau manufaktur. Saya baru baca di koran, tentu kami akan lihat kapan suratnya disampaikan, dan proses itu akan kami kelola," tukas dia. (dna/dna)











































