Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan penurunan BK tersebut dilakukan setelah memperhatikan berbagai rekomendasi. Hasilnya ditetapkan harga BK 0 untuk harga referensi US$ 697,34/MT.
"Saat ini harga referensi CPO melemah dan tetap berada pada level di bawah US$ 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 0/MT untuk periode Januari 2018," kata Oke dalam rilis yang diterima detikFinance, Kamis (28/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
Untuk BK CPO periode Januari 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar US$ 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Desember 2017 sebesar US$ 0/MT. (hns/hns)











































