Susi menjelaskan, jumlah sebanyak itu bukanlah rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP, menurut Susi, merekomendasikan impor garam industri sebanyak 2,17 juta ton.
Cuma, dalam rapat di Kemenko Perekonomian pekan lalu, diputuskan impor garam 3,7 juta ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan kuota 3,7 juta ton ini melebih rekomendasi kami 2,17 juta ton atau dibulatkan 2,2 juta ton. Dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan tidak mengindahkan rekomendasi KKP," ujar Susi di Komisi IV DPR, Senin (22/1/2018).
Merespons pernyataan Susi, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Michael Wattimena mengatakan, salah satu kesimpulan rapat adalah penolakan terhadap impor garam sebanyak 3,7 juta ton.
"Komisi IV DPR RI menolak dilakukannya impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri KKP sesuai amanat pasal 37 UU No 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam," kata Michael.
Selanjutnya, komisi IV DPR akan menggelar rapat gabungan dengan komisi VI, membahas impor garam tersebut. Sedangkan dari pemerintah nanti yang diundang Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPS dan PT Garam
"Komisi IV DPR RI akan melakukan rapat gabungan dengan komisi VI bersama Kemenko perekonomian, Kemenko Martitim, kementan, kemendag, Kemenperin, PT Garam, BPS dalam rangka membahas impor garam," tutupnya.











































