Dapat Laporan Lelang Gula Rafinasi, Ini Langkah Ombudsman

Dapat Laporan Lelang Gula Rafinasi, Ini Langkah Ombudsman

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 25 Jan 2018 16:32 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Kristal Rafinasi mengadu ke Ombudsman. Pelaporan ini terkait uji lelang gula rafinasi.

Menurut Komisioner Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih, pemeriksaan terkait laporan tersebut akan menyangkut tiga hal. Semuanya terkait dengan sistematis lelang.

"Yang jelas menyangkut 3 hal tadi. Tiga hal untuk proses regulasinya sendiri, kemudian proses penetapan penyelenggaraan lelang, kemudian proses teknisi lelang. Jadi ya seputar tiga area itu," katanya di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alam memaparkan bahwa pendalaman tiga hal tersebut akan dilakukan setelah pengusaha telah melengkapi laporan. Dengan begitu, pihaknya mampu melakukan proses verifikasi, klarifikasi dan seterusnya.


Namun sebelum itu, kata Alamsyah, Ombudsman telah memantau kegiatan uji coba lelang gula kristal rafinasi yang dilakukan Bappeti beberapa hari lalu.

"Namun terlepas dari itu karena kita diundang Bappebti dan kita cuma memonitor di sana nanti kita akan memberikan catatan-catatan khusus kepada Kementerian Perdagangan," jelasnya

Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Kristal Rafinasi (FLAIPGKR) Dwiatmoko Setiono, menambahkan laporan ke Ombudsman itu terkait Permendag No 16/M-Dag/Per/3/2017 tentang lelang gula rafinasi.

Menurutnya isi dari aturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di Indonesia. Sehingga dapat merugikan bagi petani hingga pengusaha.

"Intinya Permendag itu tidak sesuai dengan iklim ekonomi di Indonesia. Ini untuk kebaikan petani, IKM dan pengusaha," kata Dwiatmoko. (hns/hns)

Hide Ads