Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, terkait hal tersebut ada dua aturan yang menaungi. Untuk pembentukan timnya berada di bawah Keputusan Presiden (Keppres), sementara untuk melindungi TKDN dipayungi Peraturan Pemerintah (PP).
Hal itu disampaikannya seusai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2018). Dari hasil rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, dia mengatakan pemerintah telah menyepakati untuk melakukan harmonisasi keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menperin Rapat di Kantor Luhut, Bahas Apa? |
Diharapkannya sinkronisasi aturan ini bisa tercapai pada Maret, kemudian akan ditindaklanjuti kembali.
"Harapannya sih awal bulan depan sudah bisa sinkron dan bisa masuk ke Pak Presiden (Joko Widodo)," ujarnya.
Terkait tim ini, nanti akan diisi oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perindustrian, dan sejumlah kementerian/lembaga terkait lainnya.
Airlangga menambahkan, dengan adanya tim ini, implementasi penyerapan TKDN diharapkan bisa optimal.
"Harapan industri tentu dengan tim TKDN ini implementasi daripada pembelian pemerintah, terus implementasi dari proyek-proyek nasional itu mengutamakan produksi dalam negeri. Nah tentu dengan demikian harapannya industri dalam negeri utilisasinya bisa meningkat," tegasnya. (ara/ara)











































