"Akan kita selesaikan," kata Darmin di Istana Presiden, Jakarta Pusat seperti ditulis Jumat (16/3/2018).
Dia belum ingin membeberkan isi aturan yang mengatur soal impor garam tersebut. Menurut dia aturan tersebut juga akan mengatur soal kuota dan berjanji bakal terbit Jumat pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin juga enggan mengakui bahwa PP yang bakal terbit mengatur rekomendasi impor garam industri yang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan berharap beleid mengenai aturan impor garam industri dapat rampung pada pekan ini.
"Tunggu aja, Insyaallah (pekan ini selesai)," kata Airlangga.
Meski ada aturan baru mengenai impor, instansi yang menerbitkan izin tetap dipegang oleh Kementerian Perdagangan.
"Izin tetap dari menteri perdagangan, nanti kita rapatkan rapat di Menko (Perekonomian)," tutup Airlangga.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan kuota impor garam industri sebesar 3,7 juta ton. Keputusan itu dibahas di Kementerian Koordinator Perekonomian beberapa waktu lalu.
Namun, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kuota yang ditetapkan terlalu besar, sehingga KKP hanya memberikan rekomendasi sebesar 2,17 juta ton. Kuota yang direkomendasikan juga hasil pertimbangan dan pengecekan KKP ke petani garam. (ara/ara)