Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan insentif fiskal yang disediakan pemerintah adalah tax holiday, tax allowance, dan tax deduction.
"Ekosistem untuk mendukung perkembangan revolusi industri 4.0, yaitu insentif fiskal antara lain tax holiday, tax allowance, tax deduction," kata Darmin saat acara Industrial Summit di JCC, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, insentif tax holiday alias libur bayar pajak ini sudah memiliki aturan yang baru dan lebih memberikan kepastian untuk industri yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Pelaksanaannya bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan pajak PPh Badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100% dari jumlah PPh Badan terutang dengan jangka waktu 5-20 tahun dengan penanaman modal mulai dari Rp 500 miliar sampai Rp 30 triliun.
"Nanti dalam waktu 2 minggu paling lambat dari sekarang, pemerintah akan terbitkan melalui BKPM, persisnya kegiatan apa saja yang akan dapat tax holiday itu," ujar Darmin.
Untuk tax allowance atau diskon pajak, kata Darmin juga bisa didapat oleh para industri tentunya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Tarif diskonnya bisa 20-80%.
Untuk tax deduction, Mantan Dirjen Pajak ini mengungkapkan ditujukan kepada kegiatan seperti pelatihan vokasi. Ada juga pemotongan tarif pajak PPH final untuk UMKM, dari yang sebesar final 1% menjadi 0,5%.
Selain insentif fiskal, lanjut Darmin, pemerintah juga memberikan dukungan untuk revolusi industri 4.0 dengan menjamin proses perizinan berusaha yang mudah melalui single submission.
"Kami sudah identifikasi kelompok-kelompok industri yang penting sekali untuk kami kembangkan," tutup dia. (zlf/zlf)